Kisah Tanah Hilang di Ujung Teluk Ambon, Jejak Tiga Sertifikat dan Keheningan Penjabat Negeri , Jalur Hukum Jadi Tempat Terakhir
Ambon Poslintastimur.com – Riwayat Tanah yang membisu .” Sebuah kabar senyap kini bergolak di jantung Kota Ambon, tepatnya di Negeri Hatiwe Besar, sebuah kawasan yang seharusnya damai di teluk ambon , namun dikejutkan dengan Kabar yang merambat melalui lembaran-lembaran Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tiba-tiba hadir dan mencaplok lahan seluas 234 meter persegi dari pemiliknya yang sah.
Pangkal mula dari keriuhan ini adalah kemunculan tiga SHM Nomor 1542 dan 1580 milik Carolina Piris, serta SHM Nomor 1548 milik Jece Julita Piris yang semuanya diterbitkan oleh BPN Kota Ambon pada tahun 2023. Tanah yang diributkan itu terbaring di ruas Jalan Dr. J. Leimena, sebuah lokasi yang seharusnya tak luput dari pengawasan.
Hesty Mahubessy, yang menyuarakan keganjilan ini pada Jumat (3/10/2025), menduga bahwa dasar lahirnya sertifikat itu adalah tiga surat keterangan kepemilikan yang dikeluarkan oleh staf Pemerintah Negeri Hatiwe Besar surat-surat bernomor 590/0/27/N-HB, 590/0/28/N-HB, dan 590/0/29/N-HB, yang semuanya ‘lahir’ serentak pada 12 September 2023.
βDi balik tiga surat itu, tersembunyi sebuah kwitansi lama,β katanya.”Mahubessy menduga surat-surat itu merujuk pada sebuah transaksi kuitansi jual beli pada 30 Juni 2016, yang melibatkan almarhum Samuel Kiriweno, Kasi Pemerintahan Negeri saat itu, untuk tanah seluas 120 meter persegi seharga Rp 10 juta ,” kwitansi lama itu kini seolah olah dihidupkan kembali menjadi dalil bagi penerbitan sertifikat baru.
Transaksi bawah tangan dan Pengkhianatan Pelepasan Hak Mantan Raja Hatiwe Besar, Johanes Helaha, membenarkan bahwa transaksi tahun 2016 adalah transaksi ‘bawah tangan’ sebuah kesepakatan rahasia yang tidak terikat secara formal. Namun, ia lantas mengungkap lapisan misteri yang lebih tua.
Objek tanah itu ternyata sudah memiliki ikatan hukum kepemilikan lain melalui sebuah pelepasan hak yang ia lakukan sendiri pada tahun 2013, saat dirinya masih menjabat sebagai Raja.β Tanah itu memiliki tuan, tahun 2013 ada pelepasan hak,β singkat Helaha.
Pengakuan sang mantan Raja seolah menegaskan ada dua jejak kaki yang bertabrakan di atas sebidang tanah yang sama, dan Ironis lantas menaungi seluruh perkara.” Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Hatiwe Besar, sosok yang bertanggung jawab atas terbitnya surat-surat keterangan bagi keluarga Piris, memilih bungkam seribu bahasa.” Keheningannya menciptakan tirai tebal di atas dugaan kasus pidana ini.
Di tengah suasana yang penuh tanda tanya ini, Hesty Mahubessy menegaskan bahwa dirinya tidak akan membiarkan keadilan terdiam. Kasus ini, katanya, akan segera dibawa ke hadapan hukum dengan laporan resmi ke polisi.
Kisah tanah di Hatiwe Besar ini kini menanti babak baru, di mana kebenaran akan dipaksa bangkit dari tumpukan surat dan sertifikat yang membingungkan .Penulis
POS 02 (Etok)