Kejaksaan Diminta Periksa Direktur PT Cakrawala Multi Perkasa Dan PPK 1.2 BPJN Provinsi Maluku , Negara Dirugikan Pekerjaan Tidak Sesuai Spesifikasi

Ambon Poslintastimur.com – Kejakasaan Maluku diminta periksa direktur PT Cakrawala Multi Perkasa Tan Lendy Tanaya dan PPK 1.2 Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku , Gilang Toufiqroham ST.MT atas dugaan volume pekerjaan jalan dan item pekerjaan yang tidak sesuai dan tidak dikerjakan berdasarkan  RMPK sehingga diduga ada dugaan “makan Pancuri kepeng ” yang mengakibatkan kerugian negara.

MANAJER PELAKSANA/ PROYEK

Pada Rencana Mutu Pelaksanaan Konstruksi (RMPK) PT Cakrawala Multi Perkasa pada lampiran Manajer pelaksana /proyek , poin nomor 1 Menjelaskan bahwa ,”Mengkordinir semua staf lapangan dan menjamin pekerjaan sesuai spesifikasi yang ditentukan oleh pihak penguna jasa serta mengoreksi bila ada review desing .
Sementara pada penjelasan yang tertera pada Poin 2 , menerangkan soal mengkordinir penyelesaian keluhan dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelesaian produk yang tidak sesuai.

MANAJER TEKNIK

Untuk manajer Teknik , dijelaskan pada poin 1 bahwa , harus menjamin sasaran mutu kerja , dan poin 2 dijelaskan tentang bertanggung jawab atas pengendalian mutu hasil pekerjaan proyek .” Terhadap beberapa poin ini , pihak pelaksana proyek PT Cakrawala Multi Perkasa dan PPK 1.2 BPJN Provinsi Maluku , tidak melaksanakan poin poin dimaksud dalam proses pekerjaan ruas jalan Namrole – Leksula seperti yang di tuang dalam RMPK , akibatnya ada dugaan indikasi kerugian negara miliaran rupiah .

KONTRAK KERJA

Perlu diketahui bahwa , pekerjaan pembangunan jalan Namrole – Leksula II
(P Buru) dengan kontrak HK0102-Bb 498674.1.2/2023/05 tanggal 10 mei tahun 2023 dengan nilai kontrak 131.777.284.000,- yang bersumber dari APBN ( SBSN ) masa kerja 415 hari kalender ini memiliki Panjang ruas jalan 17,27 km , dengan Lebar jalan
5.50 M , ditambah Lebar Bahu Jalan 1 meter dengan ketebalan 5.00 cm serta lapis pondasi agregat kelas A dengan ketebalan 15 cm , dan lapis fondasi agregat kelas B dengan ketebalan 15 cm ini , tidaklah sesuai .

Tidak terdapat beberapa item kerja ini ,tentu merupakan tindakan pidana yang mana tindakan ini  berpotensi pada kerugian negara , karena negara telah menggelontorkan anggaran dengan nilai fantastis untuk ruas jalan Namrole Leksula ini dikerjakan , namun pekerjaan ini jauh dari harapan , yang telah tertuang pada RMPK , tetapi hal tersebut tidak dikerjakan oleh PT Cakrawala Multi Perkasa , dan pekerjaan ini telah disetujui oleh PPK 1.2 sehingga dinyatakan selesai pada PHO tertanggal 28 Juni 2024.

Diketahui Proyek ini dimulai pekerjaannya sejak 11 mei 2023 dan waktu PHO pada tanggal 28 Juni tahun 2024 lalu .” Namun ironisnya (PHO) Profesional Head Over belum di perbaiki tapi hasil proyek secara sepenuhnya telah diserahkan kepada pihak BPJN dan dinyatakan selesai.

Terkait hal tersebut , tentu ini menimbulkan sejumlah decak tanya atas kejanggalan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak pengerjaan , di karenakan item pekerjaan tidak semua dikerjakan seperti , lebar jalan yang tidak sesuai , patok pengarah yang tidak dikerjakan , rambu jalan tunggal dengan permukaan pemantul engineering grade tidak terpasang , Bronjong dengan kawat lapis galvanis tidak dipasang ,  dan bahu jalan lebar 1 meter dengan ketebalan 15 cm yang tidak secara menyeluruh dikerjakan .

Mengenai kejanggalan ini ,” Kejaksaan Maluku diminta untuk melakukan pemeriksaan kepada  pihak pihak tersebut atas dugaan dimaksud , ” karena diduga spesifikasi pekerjaan ruas jalan Namrole – Leksula tidak sesuai dengan RMPK atau rancangan mutu pelaksanaan konstruksi.

Pada poin 5.2 , ” Spesifikasi Teknik telah menjelaskan soal Uraian pekerjaan dalam kolom spesifikasi teknik pada poin 3 yang menerangkan soal lapis pondasi agregat kelas A dan Lapisan Pondasi agregat B , Beton FC 15 Mpa . dan Poin 8 menjelaskan soal pengunaan Bronjong dengan kawat lapis galvanis , dan poin 10 menjelaskan soal pengunaan rambu jalan tunggal dengan permukaan pemantul engineering grade , serta Patok Pengarah .

Namun anehnya pada poin poin ini  pihak kontraktor tidak melaksanakannya , pada hal  angaran seratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta , dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah  (131.777.284.000 ), sudah memenuhi seluruh item yang telah dijelaskan.

sehingga kuat dugaan pekerjaan pembangunan ruas jalan Namrole – Leksula sepanjang 17,27 Km Lataston Lapis Aus (HRS WC) sarat manipulasi dan terindikasi dugaan korupsi karena pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi.

Di jelaskan bahwa , pengendalian proyek dilaksanakan berdasarkan acuan dokumen sesuai spesifikasi pekerjaan , namun ironisnya , pekerjaan yang sudah di tuang dalam RMPK pada poin yang sudah di jelaskan diatas , tidak dikerjakan dilapangan oleh pihak pelaksana dalam hal ini PT Cakrawala Multi Perkasa, dan diduga ada keterlibatan PPK 1.2 karena dokumen PHO sudah diserahkan dan dinyatakan selesai, padahal banyak pekerjaan yang tidak dikerjakan.

bedasarkan keterangan sumber media ini baru baru saja , diketahui sepanjang ruas jalan Namrole – Leksula 17,27 Km yang dikerjakan oleh PT Cakrawala Multi Perkasa , tidak ditemukan pembuatan Beton FC 15 Mpa di sepanjang beberapa ruas jalan tersebut , begitu juga dengan Bronjong dengan kawat lapis galvanis yang tidak di buat sebagai penahan tanah .

Demikian juga dengan rambu jalan tunggal dengan permukaan pemantul engineering yang tidak terpasang , dan patok pengarah disetiap sisi jalan yang tidak di kerjakan , maka sudah pasti bisa di simpulkan bahwa dugaan ini benar terjadi , karena fakta lapangannya hal tersebut tidak dikerjakan .

Ini memiliki dugaan kuat terkait pengurangan volume pekerjaan yang diduga anggarannya masuk pada kantong pribadi , sehingga berpotensi pada penggelapan anggaran , karena pekerjaan harus dikerjakan sesuai RMPK malah tidak di kerjakan

Kita tentu tau bahwa , Kerusakan jalan namrole Leksula tentu sebagian besar di akibatkan oleh bencana tanah longsor beberapa waktu lalu , namun selain itu kerusakan ini juga timbul akibat kelalaian pihak pengerjaan  maka ketika terjadi longsor tentu  kerusakannya akan sangat parah , karena  Bronjong yang harusnya dipasang untuk  menahan beban tanah tidak di buat , bahkan  patok pengarah pada sepanjang ruas jalan juga tidak di kerjakan , jika saja kedua item ini dikerjakan , tentu kerusakan akibat longsor pasti tidak separah ini.

Tambahnya Pihak kejaksaan Maluku harus mengambil langkah pemangilan dan melakukan pemeriksaan terhadap  Direktur PT Cakrawala Multi Perkasa  Tan Lendy Tanaya , bersama semua unsur yang terlibat dalam pekerjaan ini , untuk di minta keterangan dan pertanggungjawabannya , karena pekerjaan ini tidak sesuai dokumen RMPK.

Dalam proses pekerjaan jalan tersebut , perlu juga pihak kejaksaan melakukan pemangilan kepada pengawas lapangan dalam hal ini PT Cakra Buana Total Mandiri Konsultan , KSO PT Anugrah Kridapradana , dan KSO PT Karuniya Data Konsultan , yang di pimpin oleh team leader Rudy H Lakuary untuk di mintai penjelasan terhadap proses pengawas pekerjaan ruas jalan Namrole – Leksula , karena proses pengawasan yang di lakukan tidak sesuai dengan RMPK , padahal dokumen pengawasan kerja berkaitan mekanisme kerja juga dimiliki oleh mereka , namun sangat di sayangkan jika hasil pengawasannya diduga berbau Kong Kali Kong .

KONFIRMASI TAN LENDY TANAYA

Pada saat media ini melakukan konfirmasi kepada pihak pengerjaan, Direktur PT Cakrawala Multi Perkasa di kantornya Senin 29/9/25 , dirinya mengatakan bahwa , pekerjaan ini sudah selesai kerja , lebih baik tanyakan ini kepada PPK 1.2 yang Sekarang , karena dirinya telah mengantikan saudara Gilang PPK 1.2 sebelumya , jadi tanyakan kepada PPK .1.2 saja , ucap Tan

KONFIRMASI PPK 1.2 BPJN PROVINSI MALUKU

Setelah melakukan konfirmasi kepada direktur PT Cakrawala Multi Perkasa, media ini kembali melakukan konfirmasi kepada pihak BPJN Pada Selasa 30/9/25 , Pihak media ini berhasil menghubungi saudara Astrid yang merupakan staf BPJN bidang humas .

Dalam komunikasi bersama melalui seluler , Astrid telah menyampaikan penjelasan media ini terkait persoalan dimaksud , namun jawaban yang di sampaikan oleh PPK.1.2 via pesan WA tertulis bahwa , Ruas jalan Namrole Leksula merupakan ruas jalan provinsi yang ditangani oleh BPJN Maluku secara MYC , dan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai  ketentuan kontrak dan telah PHO di tahun 2024, jelasnya .

Tentu penjelasan ini tidak sesuai dengan apa yang di tanyakan oleh media ini , soal volume dan item pekerjaan yang tidak di kerjakan sesuai dengan RMPK , namun PPK 1.2 hanya menjawab seperti demikian , padahal banyak item atau volume pekerjaan yang hilang dalam pengerjaan ruas jalan dimaksud , tentu lewat penjelasan ini tidak mengena dan tidak substansi ,.sehingga diduga kuat pekerjaan proyek ini terindikasi  korupsi.

Pihak media juga sempat menanyakan nama dari PPK 1.2 yang baru , namun pesan kami tidak di gubris soal nama PPK , namun kami di minta untuk mengirim isi berita kepada pihak humas BPJN sebelum beritanya  di tayangkan , ucap Astrid dalam pesan WA nya

Setelah Media ini menerbitkan berita ini Kami siap menerima klarifikasi dan hak jawab  terhadap pemberitaan yang telah kami terbitkan ( POS 01 )