Hak Jawab KIM FUI Dan Direktur PT Baringin Dua , Soal Berita Jaksa Diminta Periksa KIM FUI , Gedung DPRD Maluku Tengah Banyak Yang Rusak

banner 468x60

MASOHI POSLINTASTIMUR.COM – Setelah terbitnya berita mengenai jaksa Diminta periksa KIM FUI , kerena gedung DPRD kabupaten Maluku Tengah banyak yang rusak , telah mendapat hak jawab dari KIM FUI Dan Direktur PT Baringin Dua bapak Mus Tomagola yang didampingi oleh Tim Teknis PT tersebut bapak Tonggo Aji Prawoto.

Dalam penyampaian hak jawab , KIM FUI kepada media poslintastimur.com , yang telah memberitakan hal tersebut mengatakan bahwa , pertama pekerjaan Gedung DPRD kabupaten Maluku Tengah itu tidak dikerjakan oleh dirinya seperti yang diberitakan .

Ini salah alamat , saya KIM FUI tidak mengerjakan proyek tersebut , itu harus di tanya ke perusahaan atau PT yang mengerjakannya dan alangkah baiknya ditanya ke direkturnya kata KiM FUI melalui selulernya , jadi Ade wartawan itu bukan Beta yang kerjakan ,tapi PT dimaksud yang tanggung jawabnya ada di direkturnya , tegas KIM FUI .

Setalah mendengar penjelasan dari KIM FUI wartawan poslintastimur.com mendatangi direktur PT Baringin Dua jln kapitan Pattimura nomor 395 kelurahan Ampera kecamatan kota Masohi.yang adalah pihak pengerjaan.

Dalam wawancaranya , Direktur PT Baringin dua bapak Muslim Tomagola mengatakan bahwa , benar pekerjaan pembangunan ruang gedung DPRD kabupaten Maluku Tengah dikerjakan oleh PT Baringin dua selama waktu pelaksanaan 751 hari kalender kerja dengan nilai kontak Rp 38.019.000.000.

Sementara terkait berita soal banyak kerusakan di gedung DPRD kabupaten Maluku Tengah , kami sebagai pelaksana sudah bekerja sesuai dengan ketentuan , dan soal instalasi listrik benar kita kerjakan , namun penyambungannya dayanya tidak di kita karena tidak ada anggarannya , dan untuk penyaluran daya itu harus pakai mesin genset sendiri, sebab tidak bisa di ambil dari gedung sebelah .

Sementara untuk AC dan Lif , semuanya sudah berfungsi dengan baik , dan pada beberapa bulan kemudian tim PPK sudah turun melakukan pengecekan bersama kami dan juga di dampingi oleh beberapa anggota DPRD , dan pada saat mau di fungsikan untuk mengetes lagi kembali , kami mengunakan aliran juga dari gedung sebelah , ucap Prawoto.

Semenjak pekerjaan diselesaikan , kami melakukan uji coba oleh tim lif itu selama 3 kali dalam kurun waktu enam bulan , dan setiap dua bulan satu kali , kita semua melakukan percobaan , dan tentu sudah memenuhi syarat , karena semuanya berfungsi dengan baik , Kata Mus .

Selain itu juga kami setalah selesai melaksanakan pekerjaan dan penyerahan pekerjaan pada tahun 2023 , kami juga melakukan maintenance kerja sama dengan DPRD selama 6 bulan , setelah selesai maintenance, tentu secara otomatis itu sudah diluar kendali kami dan tidak menjadi tanggungjawab kami selaku kontraktor lagi , karena semua prosedur sudah kami lakukan tegas Mus .

Sambungnya bahwa , untuk keretakan sudah kami perbaiki, dan untuk cat yang digunakan itu kami memakai cat juton , dan beberapa kebocoran juga sudah kami kerjakan , itu pun sudah diluar waktu batas kesepakatan atau pemeliharaan pasca penyerahan PHO kedua di tahun 2023 .

jadi semua nya sudah kami kerjakan sesuai aturan , bahkan dalam proses pengecekan bersama , pihak kejaksaan juga turut ikut dalam proses dimaksud , begitu juga PPK dan Pihak DPRD , sehingga masala kerusakan lif dan AC yang rusak sekarang ini bukan lagi menjadi tanggung jawab kami pihak kontraktor , tegas Mus .

Kami berterimakasih media berperan untuk menyampaikan apa yang di temukan , dan kami yakin setelah kami melakukan klarifikasi dan hak jawab kami , tentu masyarakat juga bisa tau dan memahami terkait mekanisme kerja yang sudah kami laksanakan , mungkin demikian yang bisa dapat kita sampaikan , dan sekali lagi , itu pekerjaan PT Baringin dua bukan Pekerjaan KIM FUI , tutup Mus Tomagola ( POS 01 )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *