Malteng poslintastimur.com – Di tengah harapan masyarakat Negeri Hatu akan pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel, justru muncul sejumlah keganjilan administratif dan dugaan penyimpangan keuangan dalam masa transisi kepemimpinan.
Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Hatu, Sherly M. Marlissa, M.Pd mengungkapkan tentang berbagai hambatan serius yang menghalangi jalannya roda pemerintahan sejak awal ia dilantik di bulan mei kemarin
Sherly, yang merupakan salah satu pendidik yang kini dipercaya memimpin salah satu negeri adat di Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, tepatnya negeri hatu , dalam wawancara kepada media poslintastimur.com berbicara panjang lebar mengenai dinamika kondisi birokrasi dan keuangan desa yang kini menjadi tanggung jawabnya.
pasca dirinya dilantik , dan menjabat sebagai PJ kepala pemerintahan negeri hatu , Serly hanya diberikan cap negeri dan buku rekening , sementara untuk memori kerja selama masa penjabat sebelumnya tidak diberikan , hal ini pun menjadi tanda tanya bagi dirinya .
Kata Serly , ” sebelum dirinya dilantik , ada pencairan Anggaran sebesar Rp 88 juta pada 21 Mei 2025, atau tepat sehari sebelum dirinya resmi dilantik sebagai Penjabat Kepala Pemerintah Negeri.
Diketahui Dana tersebut dicairkan oleh staf desa bersama mantan pejabat sebelumnya, Hadi Zakibas yang sekarang ini menjabat sebagai sekcam di salah satu kecamatan , dan saat Serly menjabat sampai saat ini tidak ada transparansi terhadap pencairan Rp 88 juta dimaksud .
“Proses pencairan dana dilakukan saat masa transisi, padahal waktu itu beta belum dilantik. Dana itu katanya untuk program kerja fisik dan kegiatan desa lainnya. Tapi sampai sekarang, beta belum terima dokumen pendukungnya,” tegas Sherly, dengan wajah garang
Sambungnya bahwa , Ia mengaku, sebagai penjabat baru, dirinya tidak diberi dokumen administrasi maupun laporan pertanggungjawaban terkait dana tersebut. Permintaan lisan dan tertulis telah diajukan kepada perangkat desa yang lama, namun hingga kini tidak membuahkan hasil.
“Kalau memang beta ini kurang, bapak ibu kasih kelebihan, supaya beta bisa jelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Tapi sampai sekarang, dokumennya tidak ada di beta,” tambahnya.
Sambungnya bahwa , beberapa hari kemarin , kami pemerintah desa hatu juga dikejutkan dengan dokumen yang di antarkan oleh pihak kantor pos , dalam dokumen tersebut , tertera Audit hasil temuan inspektor kabupaten Maluku Tengah yang melampirkan penyalahgunaan angaran desa hatu sebesar Rp1 Miliar Lebih .
Sementara Hasil audit ini telah disampaikan ke Pemerintah Negeri secara resmi, termasuk kepada tua-tua adat dan anggota Saniri Negeri .
Menyikapi penyampaian temuan inspektorat kabupaten Maluku Tengah “para kroni kroni penjabat sebelumnya hakibas mereka hanya bersikap biasa-biasa saja, padahal ini masalah yang sangat serius sebab telah merugikan Negera , kata Sherly.
Tambahnya reaksi dari internal pemerintahan desa tidak menggambarkan kepedulian yang menimbulkan kerugian , namun Pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab—termasuk Bendahara Negeri Tomas Lawery dan Sekretaris Negeri Irene Marlisa—belum juga menunjukkan langkah konkret untuk menindaklanjuti temuan audit tersebut.
(wartawan erol)