Jakarta Polintastimur.com – Dewan Etik DPP Partai Golkar Hanya Mengeluarkan Rekomendasi dan bukan putusan, hal ini berdasarkan PO 19 Pasal 11 Ayat 6 dan PO 19 Pasal 12 /DPP/GOLKAR/VII/208 , sehingga surat pemecatan dari DPD partai Golkar kepada saudara asis Mahulette gugur dengan sendirinya .
Pada PO 19 Pasal 11 ayat 6 dan PO 19 ayat 12 ayat 2 sudah menjelaskan dengan sangat jelas bahwa , jika kader partai melakukan kesalahan maka dewan etik terlebih dahulu harus melakukan pemeriksaan dalam persidangan yang berpedoman pada aturan yang menjelaskan terkait tata kerja dan tata cara beracara di majelis etik.
Selanjutnya pada PO 19 Pasal 12 ayat 3
/DPP/GOLKAR/VII/208 , menjelaskan bahwa , majelis kode etik dapat mengadili perkara kode etik dalam hal hasil pemeriksaan yang dinilai memiliki bukti bukti yang cukup.
Pada lainya, dewan etik diduga telah meminta kepada saudara asis Mahulette untuk mundur karena tidak dikehendaki oleh badan etik sehingga mereka merekayasa seolah olah Mahulette melakukan kesalahan atau pelanggaran .
Berdasarkan investigasi media Poslintastimur.com di jakarta 15/7/25 , kemarin Asis Mahulette telah mengikuti sidang pertama Di pengadilan negeri Jakarta barat jln Letjen 8 Parman Kav 71 Slipi , kecamatan Palmerah Kota Jakarta Barat ,Daerah Khusus Ibukota
Jakarta , dengan perihal Gugatan Perbuatan Melawan Hukum .
Gugatan Melawan Hukum yang dimaksudkan ini di tujukan kepada Dewan kode etik DPP Partai Golkar yang beralamat di Jln anggrek Neli No 11A Kemanggisan , kecamatan Palmerah Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta , yang selanjutnya Disebut sebagai TERGUGAT
Sementara Charles B Litaay SH.MH , dan Elia Ronny Sianressy SH Advokat – Advokat dan konsultan hukum pada kantor hukum Charles Litaay SH.MH, dan rekan yang beralamat di jln Hutumuli – Piru Kecamatan Seram Barat , Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku , yang bertindak untuk dan atas nama Aziz Mahulette SH alamat Negeri Asilulu ,Kecamatan Leihitu , Kabupaten Maluku Tengah ,Provinsi Maluku , selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT , Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Juni 2025.
Telah mengajukan gugatan perbuatan melawan Hukum , MELAWAN, Dewan Etik Partai Golongan Karya , selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT , ada pun dasar gugatan sebagai berikut .
PENGGUGAT (” Aziz Mahulette SH ) Merupakan Anggota Partai Golkar Dengan NPAPG – 8101170110640001 ,yang di Tahun 2024 telah mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Provinsi Maluku daerah pemilihan Maluku 3 , Maluku Tengah .
Berdasarkan hasil pemilihan , Partai Golkar Menepatkan Rasyad Effendi Latuconsina S.Pd dengan suara sah ,4,938, Aziz Mahulette SH dengan Suara sah 3.309 , Ir Ridwan Rahman dengan suara sah 2,915 , Marhaba Wattiheluw dengan suara sah 1,626, Subhan Pattimahu dengan suara sah 1,502 ,dan selajutnya sampai 10.
Sesuai dengan PKPU no 6 pasal 1 tahun 2017 dan dirubah PKPU no 6 tahun 2019 angka 14 mejelakan bahwa pergantian antar waktu bagi anggota DPRD Provinsi yang disebut sebagai PAW adalah proses pergantian anggota DPRD provinsi yang berhenti antar waktu untuk digantikan dengan calon penganti antar waktu yang di ambil dari DCT yang sama ,dan dari daerah pemilihan yang sama ,yang menduduki suara peringkat terbanyak berikutnya .
Perlu dijelaskan bahwa, PENGGUGAT Merupakan calon pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Maluku tetapi karena tidak dikehendaki oleh TERGUGAT ,maka Tergugat MEREKAYASA seakan akan PENGGUGAT melakukan Pelanggaran , dan tentu jika seandainya jika alm Rasyad E Latuconsina tidak meninggal pastinya laporan ini tidak ada
Diketahui bahwa, rekayasa yang dilakukan tergugat yakni dengan menuduh Penggugat berpihak dan ikut dalam kampanye calon bupati wakil bupati yang tidak di usung oleh partai Golkar pada pemilihan bupati wakil bupati kabupaten Maluku Tengah 2024 , dan maupun tidak aktif menjalankan tugas selaku fungsionaris partai Golkar.
Tuduhan dari tergugat ternyata a quo tidak benar , bahkan penggugat tidak pernah mendapatkan teguran/peringatan serta tidak pernah diproses ketika berlangsungnya tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 , justru baru dilakukan oleh tergugat setelah anggota DPRD Provinsi Maluku Rasyad E Latuconsina meninggal dunia , dengan tujuan untuk menghalangi penggugat menjadi calon penganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2024 – 2029.
Selanjutnya bahwa , seandainya benar PENGGUGAT melakukan Pelanggaran maka TERGUGAT selaku Dewan Etik Harus melakukan PEMERIKSAAN DALAM PERSIDANGAN dengan berpedoman pada peraturan organisasi yang mengatur mengenai tata kerja dan tata beracara di majelis etik , sebagaimana yang di maksud pada pasal 11 ayat 6 PO Partai Golongan karya nomor PO 19 /DPP/GOLKAR/VII/208/ tentang Kode Etik Partai Golkar yang dikutip pada pasal dimaksud.
Bahwa penindakan yang dilakukan Majelis Etik dilakukan dengan pemeriksaan dalam persidangan yang berpedoman pada PO , Majelis Etik juga harus mengacu pada pasal 12 ayat 4 PO 19 DPP/GOLKAR/VII/2018,tentang kode etik partai Golkar , maka seadanyai melakukan Sidang Majelis Etik , maka produknya hanya bersifat REKOMENDASI bukan PUTUSAN , sebagai mana di kutip PASAL 12 PO NOMOR : PO 19 DPP/GOLKAR/VII/2018 ayat 4 , Keputusan Sidang majelis etik berupa REKOMENDASI ke pada DPP Partai Golkar yang berwenang menjatuhkan sangsi moral sebagai bahan dalam menetapkan penjatuhan sangsi moral .
Bahwa dengan demikian perbuatan TERGUGAT dalam hal ini Dewan Etik , yang tidak melaksanakan pemeriksaan dalam persidangan kemudian membuat putusan nomor 08/DE/GOLKAR/PUTUSAN/2025 tanggal 17 Juni 2025 yang bukan merupakan wewenangnya patut di kualifisir sebagai perbuatan melawan hukum , dan oleh karenanya putusan TERGUGAT nomor 08 /DE/GOLKAR /PUTUSAN /2025 , bulan juli 17 2025 Dinyatakan Batal dan Tidak Sah .
Untuk diketahui , Sidang pertama terkait gugatan melawan hukum ini tidak di hadiri pihak TERGUGAT , sehingga dibatalkan sampai pada tanggal 22 bulan juli 2025. ( Erol )