Korban Berjatuhan di Gunung Botak, Polda Maluku Didesak Mengambil Langkah Hukum

Buru Poslintastimur.com – Sejumlah peristiwa yang merenggut nyawa di kawasan tambang ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru diduga luput dari perhatian aparat kepolisian. Kondisi ini memantik reaksi dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPD- LKPHI) Maluku yang mendesak untuk dilakukan penanganan hukum.

Direktur DPD-LKPHI Maluku, M. Husen Marasabessy kepada media, Rabu 2 Oktober 2025 menerangkan hilangnya nyawa di areal tambang ilegal Gunung Botak perlu jadi perhatian serius aparat kepolisian Polda Maluku dan Polres Buru.

Dia juga meminta Kapolri untuk menaruh atensi khusus terkait persoalan di Gunung Botak. “ Kondisi ini perlu mendapat atensi. Kapolri, Polda Maluku dan Polres Buru perlu dievaluasi,” terangnya.

Menurutnya, peristiwa di Desa Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru perihal tewasnya tiga penambang adalah bukti bahwa aktivitas di Gunung Botak masih dibiarkan bebas.

“Kematian Asri (37), Tasid Jawa (37) dan La Onyong (39) di dalam lubang galian pada Rabu 24 September 2025 adalah tragedi yang tidak bisa dibiarkan lalu hilang dari ingatan. Perlu penanganan hukum karena aktivitas di Gunung Botak itu ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan tetapi juga mengancam nyawa,” katanya.
Ia menekankan, aktivitas di Gunung Botak melanggar ketentuan hukum sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Itu ketentuan hukum,” terangnya.

Juga disebutkan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan perusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal.
Pasal 359 KUHP Tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang dapat dikenakan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Krena ada korban jiwa, penegakan hukum atas aktivitas tambang ilegal ini bukan lagi sekadar penertiban administratif. Aparat Penegak Hukum harus melakukan penyelidikan,” desaknya.

Penyelidikan Kepemilikan dan Izin
Dalam kasus ini, dirinya meminta agar Polisi memeriksa pemilik tambang terkait izin dan masalah lingkungan dan dampaknya.

Polisi harus bertindak. Dasarnya karena ada aktivitas ilegal.” tandasnya.

Tak hanya itu, atas kasus kematian pemilik tambang harus dipidana karena andil pemilik tambang nyawa manusia telah melayang. Sekaligus memutus mata rantai kepentingan di balik usaha tambang ilegal tersebut.
Jika kondisi ini dibiarkan, katanya, akan menimbulkan masalah baru yaitu pencemaran lingkungan konflik antar masyarakat dan kasus sosial lainnya.
( Erol )